Inilah pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya. Dikutid JS dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Dilansir dari beberapa sumber, Untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital memiliki Syarat-syarat dibawah ini.
Sebelum kamu membuat KTP digital kamu harus pastikan dulu bahwa Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP karena itu akan menjadi rujukan untuk membuat IKD
Baca Juga: Berkelas! Yamaha XMAX, Varian Tertinggi Dari Yamaha, Penuh Gaya Dengan Performa Garang
Kemudian siapkan Smartphone yang lengkap dengan email aktif dan juga nomor HP yang aktif.
Lalu kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Download Aplikasi KTP Digital atau IKD melalui ponsel anda di Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka Aplikasi IKD yang sudah di download untuk keperluan verifikasi dengan mengisi sesuai petunjuk seperti, email, nomor Hp dan NIK.
3. Selanjutnya Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untu melakukan pemadanan face Recognation.
Baca Juga: Simulasi Kredit Syariah New Honda Scoopy Stylo 160, Hanya Dengan Uang DP 1 Jutaan Saja