Begini Cara Mendapatkan KTP Digital Yang Sudah di Terbitkan Pemerintah

- 10 Februari 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi IKD atau KTP Digital, cara membuat IKD atau KTP Digital
Ilustrasi IKD atau KTP Digital, cara membuat IKD atau KTP Digital /Saved Indonesia baik.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan tahapan untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi yang dilengkapi dengan QR Code dan dapat diakses melalui Smartphone.

 KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia secara umum bagi yang bisa mengoperasikan Smartphone.

Itu artinya Identitas Kependudukan Digital akan selalu melekat pada Smartphone milik masing-masing warga, tentunya yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Apakah Anda Sarjana Pendidikan! Berikut Bocoran 10 Formasi CPNS 2024 Untuk Background Pendidikan Selain Tenaga

Adapun alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan blangko KTP dan juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital atau IKD juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, dan juga tidak perlu disimpan di dompet.Tercatat hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital. 

Ternyata ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: 3 Hari Sebelum Pemilu, Bupati Bima Himbau ASN Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas dan Jaga Netralitas

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x