JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan tahapan untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap.
KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi yang dilengkapi dengan QR Code dan dapat diakses melalui Smartphone.
KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia secara umum bagi yang bisa mengoperasikan Smartphone.
Itu artinya Identitas Kependudukan Digital akan selalu melekat pada Smartphone milik masing-masing warga, tentunya yang sudah terdaftar.
Adapun alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan blangko KTP dan juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
KTP digital atau IKD juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, dan juga tidak perlu disimpan di dompet.Tercatat hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Ternyata ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).