Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK

- 5 April 2024, 10:07 WIB
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK
Dinilai Bansos Motif Kepentingan Elektoral, Empat Menteri Hadir Sebagai Saksi di MK /Ilustrasi/

JURNAL SUMBAWA - Dalam sidang gugatan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi Widodo atas permasalahan penggunaan bantuan sosial atau bansos.

Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Dipanggil untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres," kata Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono.

Baca Juga: PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Anggotanya yang Represif Terhadap Anggota HMI Cabang Mataram

Yusuf menjelaskan Menteri keuangan Sri Mulyani harus dikejar keterangannya soal alasan anggaran bansos terus meningkat dan sedemikian masif menjelang pilpres padahal tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa.

Menurut ekonom itu, melonjaknya cakupan dan besaran bansos, baik bansos reguler seperti PKH dan BPNT (bansos sembako) maupun bansos reguler, bukan untuk menanggulangi kemiskinan, melainkan memiliki motif kepentingan elektoral.

"Bansos yang besar dan berkelanjutan, rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik pragmatis jangka pendek, menjadi arena perburuan rente ekonomi sekaligus mendapatkan simpati publik untuk kepentingan elektoral penguasa," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penjual Sate Soto Kambing Terlaris di Kota Bima, Rasanya Enak dan Harga Terjangkau

Yusuf mengungkapkan, bahwa Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini harus digali keterangannya tentang jumlah dan sebaran penerima bansos.

Hakim MK, jelas Yusuf, perlu mempertanyakan alasan penyaluran bansos tidak seluruhnya dilakukan melalui Kemensos alasan seremonial penyerahan bansos harus langsung dilakukan Presiden dan menteri dari parpol.

Selain itu, menurut Yusuf, hakim MK perlu menanyakan kepentingan yang sangat mendesak sehingga harus digulirkan bansos ad-hoc jelang pilpres kepada Muhadjir dan Risma.

Baca Juga: Meluncur Dengan Spesifikasi Mumpuni di Kelas Menengah, Tecno Pova 6 Pro Punya Harga Terjangkau

"Apakah benar ada kepentingan yang sangat mendesak sehingga harus digulirkan bansos ad-hoc jelang pilpres? Apakah bansos reguler sangat tidak mencukupi sehingga harus ada bansos ad-hoc?" tuturnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, hakim MK harus menanyakan soal fenomena electoral budget cycle yang sangat vulgar dalam pilpres kali ini kepada Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani.

Ia menjabarkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) meningkat signifikan pada masa pandemi, dari Rp 308 triliun pada 2019 menjadi Rp 498 triliun pada 2020, yakni tumbuh 61,5 persen. Namun, setelahnya anjlok, turun -6,0 persen pada 2021, lalu turun -1,6 persen pada 2022, dan kemudian diproyeksikan turun -4,7 persen pada 2023 ini.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Penjual Martabak Manis di Kota Bima, Cemilan Enak Saat Nonton Bola

"Barulah jelang pemilu 2024 anggaran perlinsos naik, dari Rp 439 triliun pada 2023 menjadi Rp 494 triliun pada APBN 2024, tumbuh 12,4 persen," ucapnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah