PBNU Sepakat Gunakan Speaker Dalam di Daerah Perkotaan Saat Sholat Tarawih

- 12 Maret 2024, 22:05 WIB
PBNU Sepakat Gunakan Speaker Dalam di Daerah Perkotaan Saat Sholat Tarawih
PBNU Sepakat Gunakan Speaker Dalam di Daerah Perkotaan Saat Sholat Tarawih /Dok. Pemko Tanjungpinang

JURNAL SUMBAWA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat untuk menggunakan speaker dalam Masjid diwilayah perkotaan saat melaksanakan sholat taraweh.

Sebelumnya, himbauan tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Agama melalui surat edarannya Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Termuat didalam poin Surat Edaran itu, salah satunya mengatur tarawih dan tadarus Ramadhan 1445 Hijriyah untuk menggunakan speaker dalam masjid dan mushola.

Baca Juga: Cara Berbuka Puasa Yang Benar Sesuai Dengan Ajaran Nabi Muhammad SAW

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengungkapkan, penerapan tentang surat edaran kementerian agama cocok diterapkan diwilayah perkotaan yang masyarakatnya majemuk, karena saat menjalankan ibadah sholat taraweh dan tadarusan Al-Quran tidak mengganggu umat lain selain umat Islam.

"Ini khusus daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu umat lain," Kata Ahmad Fahrur Rozi Selasa 12 Maret 2024.

Fahrur Rozi mengatakan, dirinya meminta terhadap pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Ia menyarankan aturan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat.

Baca Juga: Alasan Buka Puasa Dengan Kurma Harus Ganjil! Begini Penjelasannya

"Kalau di desa sudah menjadi tradisi menggunakan toa masjid, tergantung situasi dan kondisi," bebernya dia.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x