Nekat! Jual Sabu-Sabu Hingga 8 Kg, Akhirnya Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTB

14 Januari 2022, 20:39 WIB
Nekat! Jual Sabu-Sabu Hingga 8 Kg, Akhirnya Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTB. /Foto pengedar narkoba yang ditangkap oleh timsus ditresnarkoba Polda ntb/

JURNAL SUMBAWA - kembali terjadi pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB.

Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil amankan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu hingga 8 Kg.

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengungkapan Narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang beserta barang bukti di kelurahan Santi kecamatan RasaNa'e Kota Bima, selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Alumni Prakerja Bisa Mengajukan KUR, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp370 Triliun

Pelaku tersebut bernama Ahdian rahman alias Hadi (47) Pekerjaan, Sopir Alamat RT 06/ RW 02 Kelurahan tanjung kecamatan Rasanae Barat kota Bima.

Pengamanan terhadap inisial AR karena selalu meresahkan warga setempat, yang selalu melakukan transaksi jual beli Narkoba.

Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat

Tim opsnal yangg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sekitar pukul 21.50 wita Tim opsnal berhasil mangamankan terduga pelaku yg sedang bersembunyi dikosan milik temannya.

"Sebelum kami melakukan penggeledahan, kami dari Tim Opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut". Ungkap Aipda Bayu Seno.

Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BLT Dana Desa Tahun 2022. Simak Syarat dan Cara Daptakan Bantuan Rp 300 Ribu

Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yg berisi kristal warna putih bening yg diduga narkoba jenis sabu-sabu yg disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos tersebut.

"setelah dimintai keterangan,Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu-sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021". Kata Aipda Bayu seno

Ia melanjutkan, bahwa terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut.

Baca Juga: 10 Keutamaan Sholat Tahajud, Akan Dikabulkan Doanya Serta Dosa Dan Kesalahannya Dihapus

"Kami berhasil mengamankan, Satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp. 1.240.000, dua Unit handphone nokia dan Vivo 17, satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar, satu buah dompet beserta kartu identitas". Terangnya Aipda Bayu Seno.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler