Miliki Sabu 9,82 Gram, Dua Orang Asal Kabupaten Dompu di Ringkus Polisi

16 November 2023, 10:52 WIB
Miliki Sabu 9,82 Gram, Dua Orang Asal Kabupaten Dompu di Ringkus Polisi /Dok. Kepolisian resort Bima/

JURNAL SUMBAWA - Dua orang warga Kabupaten Dompu diduga miliki narkoba jenis sabu 9,82 Gram dan diamankan oleh polisi di desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) di jalan lintas sumbawa-bima depan kantor Bupati Bima.

Diamankan kedua warga kabupaten Dompu tersebut Masing-masing berinisial IF (L) warga Kelurahan Bali satu dan MF (L) warga Kelurahan Potu Satu Kabupaten Dompu.

Kepemilikan sabu seberat 9,82 Gram oleh dua orang itu, berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba diwilayah tersebut.

Baca Juga: Kurir Ganja Ditangkap, Polisi Temukan 150 Hektar Ladang Ganja di Indonesia Siap Panen

Sebelumnya, penangkapan terhadap dua orang warga Kabupaten Dompu NTB tersebut di pimpin langsung kanit Aipda Arif Rahman,S.sos,

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten Dompu karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba lintas Kabupaten Bima dan Dompu pada Selasa, tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 02.50 Wita.

Sesampainya di TKP tim melakukan pemantauan gerak gerik kedua terduga pengedar narkoba itu.

Baca Juga: Kunker di Polres Bima Polda NTB Berikan Reward dan Tekankan Personel Jaga Netralitas Saat Pemilu

Tidak menunggu lama dan tanpa membuang waktu tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP.

Saat dilakukan tindakan hukum kedua terduga pengedar narkoba itu membuang Barang bukti berupa narkoba jenis sabu untuk mengelabui petugas.

Namun hal itu terlihat oleh petugas dan barang bukti dengan seberat 9,82 (sembilan koma delapan puluh dua) gram itu dapat ditemukan.

Baca Juga: Gencarkan Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu di Daerah

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua warga kabupaten Dompu karena diduga kuat memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba Jenis Shabu.

"Benar Kami telah mengamankan saudara IF dan MF warga kabupaten Dompu dengan barang bukti narkoba jenis Shabu 4 Pocket siap edar dengan berat 9,28 Gram" kata Kasat Narkoba Iptu Sukardin SH.

Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Daerah 2024, Polres Bima Pantau Pelaksanaan Rapat Koordinasi

"Sebagai informasi keduanya merupakan Residivis dalam kasus kepemilikan Narkoba" Jelasnya.

Saat ini kedua terduga diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas nya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler