Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta

22 Januari 2024, 16:36 WIB
Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta /Pixabay.com/

JURNAL SUMBAWA - Inspektorat Kabupaten Bima menemukan adanya penggelapan dana desa yang dilakukan pemerintah Desa Wilamaci Kecamatan Monta Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut senilai Rp500 juta yang terhitung sejak Tahun 2022 dan 2023. Penggelapan ADD itu terkait dengan anggaran BLT, dari bulan Mei, Juni, Juli tahun anggaran 2022 senilai Rp21.600.000.

Kemudian Inspektorat juga menemukan Pemerintah Desa tidak memberikan gaji perangkat desa dan tunjangan BPD selama 3 Bulan yang terhitung sejak bulan Mei, Juni, dan Juli sebesar Rp.122.542.348 serta Gaji 13 sebesar Rp.16.073.210.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Kabupaten Bima Teriaki Maling Saat Diringkus Polisi

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan Pemerintah Desa menggelapkan Dana Desa (DD) sebesar 40 persen tahap II dengan nilai Rp.255.027.600.

"Sudah ada temuan Inspektorat penggelapan Anggaran Dana Desa sebesar Rp500 juta dari semua item itu," kata Yusuf salah satu pemuda desa Wilamaci yang tergabung dari Aliansi Pemuda Islam (API) Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, penggelapan Anggaran Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa Wilamaci sudah 2 tahun lebih. Bahkan, API telah melaporkan secara kelembagaan di Mapolres Bima.

Namun, kasus dugaan yang dilaporkan terkait hal demikian belum juga ada kejelasan dari pihak berwajib. "Kemarin kita laporkan, tapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan," bebernya.

Maling danaBaca Juga: Profil Singkat Kades Maling Dana Desa Rp499 Juta Demi Beli Skincare

Sebelumnya, bendahara desa Wilamaci Jermanto telah mengakui perbuatannya atas penggelapan Anggaran Dana Desa, mulai dari dana bantuan BLT, gaji perangkat desa Hingga Tunjangan dan Insentif BPD.

Hal itu diungkapkan langsung Jermanto saat pertemuan di kantor Camat Monta sejak tanggal 26 Oktober 2023. "Jermanto telah mengakui perbuatannya, dia mewakili kades juga saat itu," jelasnya.

Meski begitu, Jermanto juga telah membuat pernyataan untuk menggantikan Anggaran Dana Desa Senilai Rp.500 juta yang tertanggal 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Redmi Note 13 Pro 5G, Harganya Sangat Terjangkau

Namun kata Yusuf, pernyataan yang dibuat Jermanto hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal, saat sekarang waktunya sudah terlewat.

"Paling lambat dia ganti dalam pernyataan itu tanggal 10 Desember 2023 dan sekarang sudah kelewat," katanya lagi.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler