JURNAL SUMBAWA - Pengedar narkoba jenis sabu di desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima NTB teriaki maling polisi saat melakukan penangkapan pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 05.30. Wita kemarin.
Seorang pria yang berinisial AR kelahiran tahun 1977 warga di Kabupaten Bima tersebut, diamankan karena diduga kuat menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 Orang terduga Pengedar Narkoba jenis sabu.
" AR diamankan berdasarkan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Senin 23 Oktober 2023 melalui kasat Resnarkoba
Iptu Sukardin. SH selaku kasat Resnarkoba Polres Bima menuturkan, dari tangan terduga petugas berhasil menyita dua poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat 0,60 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sebagai Informasi, AR merupakan Resedivis kambuhan dalam kasus yang sama dan sudah tiga kali dengan ini menginap di hotel prodeo.
Baca Juga: Fredy Pratama Geng Narkoba Kelas Kakap, Interpol Ungkap Ciri-cirinya
AR mengakui, bahwa Narkoba jenis sabu siap edar itu miliknya, dan setelah dilakukan Cek Urine terduga juga positif menggunakan atau memakai Narkoba jenis sabu.