Tiga Bersaudara Diamankan Polisi, Kasus Penganiyaan Berujung Blokir Jalan

11 April 2024, 19:50 WIB
Tiga Bersaudara Diamankan Polisi, Kasus Penganiyaan Blokir Berujung Blokir Jalan /

JURNAL SUMBAWA - Tiga orang bersaudara di Bima diamankan polisi usai melakukan pemblokiran jalan yang menuju 3 destinasi wisata di Kecamatan Monta Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh tiga orang bersaudara itu untuk menuntut pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiyaan terhadap saudaranya di Pantai Wane Rabu 10 April kemarin.

Akibatnya, aksi pemblokiran jalan tersebut mengakibatkan kemacetan panjang. Sedangkan jalan itu merupakan satu satunya akses menuju 3 obyek wisata di Monta dalam, yakni Pantai Wane, Sarae Me,e dan Pantai Woro yang setiap hari libur selalu dipadati pengunjung.

Baca Juga: Putri Wapres RI, Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin Dipastikan Datang Ke Kota Bima Hadiri Acara BMWI

"Sudah diamankan, mereka menuntut agar pelaku penganiyaan adik kandungnya segera ditangkap," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M. I.K.

Eko Sutomo menjelaskan, diamankan tiga warga yang memblokir jalan tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang terjadi di Pantai Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu kemarin.

Katanya, pemblokiran jalan sempat dibuka oleh pihak keluarga setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Monta AKP Takim.

Baca Juga: Selain Nasi, 3 Makanan Ini Enak Disajikan dengan Menu Masakan Berkuah

Namun tidak berlangsung lama, pihak keluarga kembali melakukan aksi blokir jalan hingga 3 kali.

Tindakan yang meresahkan masyarakat atas ulah pihak keluarga korban, Polres Bima langsung merespon dengan mendatangi TKP membuka Blokir jalan dan mengamankan para pelaku.

"Kita langsung ketemu orang tuanya, dan kami pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kalau pemblokiran jalan merupakan tindakan yang melawan hukum," jelasnya Eko Sutomo.

Baca Juga: Pesta Miras Saat Hari Raya Idul Fitri Berakhir Tragis! Remaja Aniaya Teman Gunakan Kapak

Lebih lanjut Eko Sutomo menjelaskan, blokir jalan merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat pada umumnya, apalagi dijalan tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju destinasi wisata.

"Kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terjadi pemblokiran jalan," tegasnya dia.

Eko Sutomo menjelaskan, terkait kasus penganiyaan tersebut pihak kepolisian sudah melakukan upaya dengan memburu para pelaku secara intens.

Baca Juga: Dua Tempat Wisata Kurang Diminati Saat Hari Raya, Juga Nggak Ngerasa Kaya Kuburan

"Serahkan kepada kami kasus ini jangan main hakim sendiri, apabila masih saja ada yang melakukan hal serupa kami akan tindak tegas," ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan para berupa sembilan bilah parang dan satu buah tombak.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler