Wartasumbawa.com - Dua truk diduga memuat kayu illegal, jenis ‘Raju mas’ diamankan oleh Polsek Kempo, saat melintas di jalan lintas Calabai-Dompu depan Mapolsek Kempo, Desa Soro Kecamatan Kempo Kab. Dompu, Kamis, 18 Februari 2021 pukul 23.00 Wita.
Truk tersebut masing-masing, dikendarai oleh ‘AJ’ (26) tahun warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu dan ‘DH’ (57) tahun warga Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dalam keteranganya, Kaposek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.
Baca Juga: Sebelum Ibunya Meninggal, Fadli Zon Buat Cuitan Makam
“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu, “sehubungan dengan adanya surat edaran Gubernur NTB tentang penghentian pengangkutan kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan”, jelasnya.
“Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Fadli Zon Berduka, Ibunya Hj Ellyda Meninggal Dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut, kini telah diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.***