Dugaan Kepemilikan Narkotika, Orang ini Digrebek Polisi

- 5 Maret 2021, 14:00 WIB
Polisi bersama terduga pemilik Naarkotika bersama barang bukti
Polisi bersama terduga pemilik Naarkotika bersama barang bukti /Polres Dompu/Hujaifah

Wartasumbawa.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu meringkus HR terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu, jenis Sabu di rumahnya di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kamis 4 Maret 2021.

HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga seringkali melakukan transaksi Narkotika, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar, sehingga dilakukan penggrebekan pada Sabtu 27 Februari 2021.

Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan satu bungkusan rokok diduga di dalamnya terdapat Narkotika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 5 Maret

Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian, bahkan nyaris terjadi ketegangan, dimana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap tertuga pelaku.

Untuk meredam emosi warga, anggota Satresnarkoba Polres Dompu dan anggota Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan Narkotika.

Baca Juga: Kunjungi ‘Sahabat Ternak’ HMS Sumbang Kambing dan Benih Pohon

Di luar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri. Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa satu bungkusan rokok berisi lima gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram serta satu unit handphone.

Baca Juga: Relaksasi Iuran Berkahir, BPJS Ketenagakerjaan NTB Himbau Perusahaan yang Terdaftar untuk Bayar dengan Tertib

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Polres Dompu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah