Wartasumbawa.com - Pelaku kasus tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Taliwang, Selasa 9 Maret 2021 berhasil dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa Barat. Penangkapan terhadap pelaku didasari dari pengembangan penangkapan sebelumnya yaitu PR yang diduga curanmor, Senin 8 Maret yang lalu.
Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi SSos menjelaskan dari pengembangan tersebut Tim Puma membekuk seorang pria berinisial SP (29) warga Lingkungan Bosok Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.
"Tim kembali menangkap satu pelaku dari hasil pengembangan penangkapan pertama," ungkap Eddy di Taliwang, Rabu 10 Maret.
Baca Juga: Wamentan : Meski Pandemi Provinsi NTB Mampu Mempertahankan Ketahan Pangan
Selanjutnya kejadian curanmor terjadi pada 21 Desember 2020 di kos-kosan Erna, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Tim Puma sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pencurian sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/58/III/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 08 Maret 202.
"Kemudian tim puma melakukan penyelidikan dan pada saat di jalan raya taliwang pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar oleh tim puma dan setelah itu pelaku diamankan di rumah temannya dan barang bukti berupa satu sepeda motor merek Suzuki Satria diamankan," ungkapnya seperti dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat dari Antara. Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Diduga Aliran Sesat, Polisi Amankan 16 Orang yang Melakukan Ritual Mandi Bugil
Selanjutnya Tim puma yang dipimpin oleh Brigadir I Nengah Sumarta langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian Tim puma membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses penyidikan.***