"Kami langsung mengamankannya dengan barang buktinya dan bersama Pickup yang digunakan oleh terduga pelaku Hikmah Nomir Plat : EA 8299 YC". Jelasnya Bripka Ardi
Dan kini Hikmah terduga pelaku sudah diserahkan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Kalahkan Singapura, Timnas Indonesia Melangkah ke Final Piala AFF 2020
"Supaya bisa mengetahui apa motif tindakan tersebut kami langsung membawa ke polres Bima untuk diproses lebih lanjut dan mendalaminya. ***