JURNAL SUMBAWA - Oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang diduga setubuhi anak dibawah umur resmi dilaporkan ke unit PPA Polres Bima Kota.
Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh Kades Oi Tui di Kabupaten Bima tersebut adalah gadis belia usia (15) sekolah.
Dugaan setubuhi anak dibawah umur tersebut melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades.
Baca Juga: Jenazah 60 Tahun Dikubur Masih Utuh, Ini Identitasnya
Chatingan tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.
Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021,
Oknum Kades diduga setubuhi Anak dibawah umur sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.