Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 29 Januari 2022, 08:30 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka /Pixabay/Арсений Попов

Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun rencana penggunaan uang (RPU).

Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Ditekuk Persik, Bhayangkara FC Masih Puncaki Klasemen

"Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Dalam proses penyidikan kasus ini, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 26,7 juta," katanya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes ataupun rencana penggunaan uang (RPU).

"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.***

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah