Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 29 Januari 2022, 08:30 WIB
Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diduga Maling Uang Rakyat, 3 Perangkat Desa di Bima NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka /Pixabay/Арсений Попов

JURNAL SUMBAWA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan 3 (tiga) perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangkat karena diduga maling uang rakyat (korupsi).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Baca Juga: KADO SPESIAL IMLEK! Klaim Segera 67 Kode Redeem FF Baru Keluar 1 Menit Lalu Hari Ini dari Garena Free Fire

Tak hanya itu, mereka juga lakukan penyimpangan dana desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

"Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mens rea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka," kata Hendry dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Januari 2022.

Hendry menyebutkan ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut Kepala Desa RML, Sekretaris Desa AY dan Bendahara Desa SYD.

Baca Juga: Cukup Siapkan Dokumen Dibawah Ini! Dana KUR BRI Langsung Cair, Ajukan Melalui Link kur.bri.co.id

"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x