Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di BNI, Kejati NTB Melakukan Penyidikan Terhadap Beberapa Lembaga dan Petani

- 13 Februari 2022, 13:29 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BNI, Kejati NTB Melakukan Penyidikan Terhadap Beberapa Lembaga dan Petani
Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BNI, Kejati NTB Melakukan Penyidikan Terhadap Beberapa Lembaga dan Petani /Antara foto/

JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya proses penyidikan dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap Proses Penyidikan kasus tersebut.

Dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana KUR BNI tersebut terjadi di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Supardin selaku Jubir kejati NTB di Mataram mengatakan, bahwa penanganan kasus dugaan Korupsi dana KUR masih didalami.

Baca Juga: 40 Tenaga Kesehatan Terjangkit Covid 19 di Bima NTB, 3 Diantaranya Dokter Spesialis dan 2 Dokter Umum

Lapotan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/02/2022, pada 9 Februari 2022.

"Penyidikan ini untuk pengelolaan dana KUR tahun 2020," kata Supardin sebagaimana dilansir dari antaranews, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Tak Bisa Selamatkan Diri, Satu Orang Tewas Kebakaran Terjebak Dalam Kamar di NTB

kejati NTB, saat ini masih mengangendakan pemeriksaan saksi ahli dan mengumpulkan dokumen sebagai bukti dugaan tersebut

"Jadi dalam penyidikan ini belum ada peran tersangka. Untuk mengungkapnya, penyidik masih harus melakukan serangkaian penguatan alat bukti, salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.

Supardin melanjutkan sebelumnya kasus ini berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan kejati NTB mengambil alih penanganan pada tahun 2021.

Baca Juga: Corona Menggila! Kasus Kematian Mencapai 144.858 Berdasarkan Data BNPB

Menurut informasi, Direktur Jenderal dari salah satu kementerian melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok Timur. Itu terlaksana pada periode Agustus 2020.

Dalam kunjungannya, pejabat negara tersebut bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.

Dari informasi tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.

Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.

Baca Juga: Dapatkan Dana Dari Program KUR BSI, Hanya Diperuntukan UMKM! Segera Ajukan di Link www.bankbsi.co.id

Sehingga dari 662 petani, terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.

Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana dari KUR dengan besaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah.

Baca Juga: Hari Valentine dari Segi Sejarah Menurut St. Valentine

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan proses pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Mataram. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Perihal keberadaan PT ABB sebagai pihak ketiga, diduga kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan oknum pengurus HKTI NTB.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja: Rekruitmen Duta Digital 2022 Kemendes PDTT, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya

Tunggakan para petani beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta dan nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan.***

Editor: Ahmad D

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x