JURNAL SUMBAWA - PT. SNS mengalami kerugian Rp. 713.606.761 karena seorang Sales seorang karyawati menggelapkan dana perusahaan
Oleh karena itu PT. NSN selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram.
Dari kejadian tersebut PT.NSN mengalami kerugian yang sangat besar dan terhitung milyaran rupiah.
Kemudian dari pada itu, oknum karyawati melakukan tagihan yang telah di tarik dari toko/pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. NSN adalah berjumlah Rp. 713.606.761.
"Terduga ini menagih kesejumlah pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif dari perusahaan," Jelasnya.
Namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Penipu Online, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditahan Polisi, Diancam 20 Tahun Penjara
"Untuk barang bukti yang diamankan 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif,"jelas Kadek