"Sebenarnya Gubernur NTB sadar Soal Kerusakan hutan yang terus terjadi setiap tahun," ungkap Handika
"Gubernur NTB pernah menyampaikan bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang," lanjutnya
Ia melanjutkan bahwa NTB dibawah kepemimpinan Zulkieflimansyah tidak pernah serius menangani soal kerusakan hutan.
Padahal sudah jelas dalam peraturan daerah Provinsi NTB nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan. Pada point C. Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
"Gubernur NTB harus sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit untuk menjadikan issue rehabilitasi dan rekonstruksi Hutan dan lingkungan sebagai issue Perioritas," tegasnya Handika.
"Kalau tidak berani mengambil keputusan, maka Gubernur NTB harus jujur pada pemikirannya sendiri bahwa tidak lagi mampu memimpin daerah dan lebih baik mengundurkan diri, itu lebih terhormat," tutunya Handika.***