AMBD Sulsel Desak Kapolres Bima NTB Segera Lepaskan 10 Mahasiswa Peserta Aksi yang Ditangkap

- 17 Mei 2022, 18:10 WIB
AMBD Sulsel Desak Kapolres Bima NTB Segera Lepaskan 10 Mahasiwa Peserta Aksi Unjuk Rasa di Monta Selatan
AMBD Sulsel Desak Kapolres Bima NTB Segera Lepaskan 10 Mahasiwa Peserta Aksi Unjuk Rasa di Monta Selatan /AMBD Sulses/

JURNAL SUMBAWA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar di Jl A. P. Pettarani Makassar, pada Selasa, 17 Mei 2022.

Aksi ini merepon tindakan Polres Bima NTB yang menahan dan penetapkan 10 orang tersangka massa aksi unjuk rasa di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada 14 Mei 2022.

Jenderal Lapangan, Ikram Maulan Firdaus mengungkapka bahwa tindakan Polres Bima dalam menangani pengunjuk rasa tersebut tidak tepat, apalagi menetapkan peserta pengujuk rasa sebagai tersangka.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Petugas Beri Layanan Terbaik ke Jemaah Haji

Menyampaikan pendapat di depan muka umum baik dilakukan secara lisan maupun tertulis dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28.

“Mengingat aksi demonstrasi adalah bagian dari bentuk mengekspresikan pendapat dimuka umum sesuai bunyi UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi tentang ‘kemerdekaan Berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’ dan UU no 9 tahun 1998 tentang  kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” ujar Ikram Maulan Firdaus dalam keterangannya kepada JURNAL SUMBAWA, Selasa, 17 Mei 2022.

Oleh karena itu, kata dia, Aliansi mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD Sulsel) meminta Kapolres Bima untuk;

Baca Juga: Prilly Latuconsina Unggah Foto Seksi Saat Liburan di Turki, Netizen Salah Fokus pada Bagian Ini

Pertama, mencabut status tersangka 10 massa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x