Saat dilakukan tindakan hukum kedua terduga pengedar narkoba itu membuang Barang bukti berupa narkoba jenis sabu untuk mengelabui petugas.
Namun hal itu terlihat oleh petugas dan barang bukti dengan seberat 9,82 (sembilan koma delapan puluh dua) gram itu dapat ditemukan.
Baca Juga: Gencarkan Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu di Daerah
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua warga kabupaten Dompu karena diduga kuat memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba Jenis Shabu.
"Benar Kami telah mengamankan saudara IF dan MF warga kabupaten Dompu dengan barang bukti narkoba jenis Shabu 4 Pocket siap edar dengan berat 9,28 Gram" kata Kasat Narkoba Iptu Sukardin SH.
Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bima.
Baca Juga: Kampanye Pemilu di Daerah 2024, Polres Bima Pantau Pelaksanaan Rapat Koordinasi
"Sebagai informasi keduanya merupakan Residivis dalam kasus kepemilikan Narkoba" Jelasnya.
Saat ini kedua terduga diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas nya.***