Pengumuman KPPS Tingkat Desa Roka Penuhi Kritikan, Dinilai Cacat Secara Prosedural Ada Indikasi!!!

- 31 Desember 2023, 11:08 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

JURNAL SUMBAWA - Pengumuman kelulusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat desa Roka Kecamatan Belo dipenuhi kritikan. Pasalnya, pengumuman tersebut dinilai cacat secara prosedural dan terindikasi ada intervensi pihak lain.

Awalnya, Panitia Pengumuman Suara (PPS) desa Roka telah mengumumkan Nama-nama peserta yang lulus seleksi anggota KPPS pada Jumat 29 Desember 2023 sekitar pukul 10:00 WITA.

Namun, pengumuman tersebut berubah saat pengumuman yang kedua keluar sehari setelah itu, dan nama yang tercantum di pengumuman pertama tidak tercantum lulus dan masuk sebagai anggota cadangan.

Baca Juga: Pemilu di daerah! KPU Rilis Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Partai Perindo di Dapil 3

Dedi Kurniawan membenarkan terkait pengumuman yang dilakukan oleh PPS desa Roka sebanyak dua kali, dan ia menilai terindikasi di intervensi pihak lain.

"Benar dua kali diumumkan Nama-nama yang lulus, dan pengumuman kedua berubah," jawabnya Dedi Kurniawan salah satu peserta saat diwawancarai Redaksi JS.Com dikediamannya Minggu 30 Desember 2023.

Menurutnya, pengumuman yang dilakukan oleh PPS peserta yang lulus untuk menjadi KPPS dinilai cacat. Sebab, pengumuman terjadi dua kali tanpa alasan yang menguat.

Baca Juga: Dugaan Timbun BBM Subsidi, PK Golkar Sebut Miliki Ijin INU Dari BPH MIGAS untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Selain itu, salah satu anggota BPD desa Roka juga membeberkan alasan PPS terkait pengumuman Nama-nama yang lulus KPPS.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah