Pasien Patah Tulang Dikeluarkan Secara Paksa Pihak RSUD Bima

- 17 Januari 2024, 16:58 WIB
Pasien Patah Tulang Dikeluarkan Secara Paksa Pihak RSUD Bima
Pasien Patah Tulang Dikeluarkan Secara Paksa Pihak RSUD Bima /Ahmad D/

JURNAL SUMBAWA - Pasien patah tulang di Bima dikeluarkan secara paksa oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu 17 Januari 2024.

Pasien yang mengalami patah tulang tersebut bernama ibu Sumarni yang beralamat di desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Sebelumnya, Sumarni mengalami patah tulang kaki bagian kiri dan masuk RSUD Bima pada tanggal 11 Januari 2024 lalu di ruangan Bedah kamar pipit. Namun pasien tersebut secara paksa dikeluarkan pihak RSUD Bima pada Senin tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Dirut Rumah Sakit Provinsi NTB Dengan Mantan Stafnya, Wagub Tak Punya Komentar

Suami pasien M. Yunus menjelaskan, direktur rumah sakit telah menginstruksikan ke pegawainya untuk mengeluarkan pasien dikamar Pipit 4 orang, salah satunya yaitu istrinya.

"Kita dipaksakan untuk keluar, padahal istri saya belum membaik," ungkapnya M. Yunus selaku keluarga korban Rabu 17 Januari 2024.

Atas insiden itu, Kepala Desa Waduruka meminta kebijakan dari tenaga kesehatan rumah Sakit Umum Daerah Bima untuk dilakukan rawat inap pasien hingga keadaan pasien pulih.

Baca Juga: Rumah Sakit Salak Kota Bogor Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik  

Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak tenaga kesehatan di ruangan Bedah RSUD Bima, dikarenakan perintah langsung oleh pimpinan Rumah Sakit.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah