Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta

- 22 Januari 2024, 16:36 WIB
Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta
Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta /Pixabay.com/

Sebelumnya, bendahara desa Wilamaci Jermanto telah mengakui perbuatannya atas penggelapan Anggaran Dana Desa, mulai dari dana bantuan BLT, gaji perangkat desa Hingga Tunjangan dan Insentif BPD.

Hal itu diungkapkan langsung Jermanto saat pertemuan di kantor Camat Monta sejak tanggal 26 Oktober 2023. "Jermanto telah mengakui perbuatannya, dia mewakili kades juga saat itu," jelasnya.

Meski begitu, Jermanto juga telah membuat pernyataan untuk menggantikan Anggaran Dana Desa Senilai Rp.500 juta yang tertanggal 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Redmi Note 13 Pro 5G, Harganya Sangat Terjangkau

Namun kata Yusuf, pernyataan yang dibuat Jermanto hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal, saat sekarang waktunya sudah terlewat.

"Paling lambat dia ganti dalam pernyataan itu tanggal 10 Desember 2023 dan sekarang sudah kelewat," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah