Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta

- 22 Januari 2024, 16:36 WIB
Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta
Maling Dana Desa, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Hingga Rp500 Juta /Pixabay.com/

JURNAL SUMBAWA - Inspektorat Kabupaten Bima menemukan adanya penggelapan dana desa yang dilakukan pemerintah Desa Wilamaci Kecamatan Monta Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut senilai Rp500 juta yang terhitung sejak Tahun 2022 dan 2023. Penggelapan ADD itu terkait dengan anggaran BLT, dari bulan Mei, Juni, Juli tahun anggaran 2022 senilai Rp21.600.000.

Kemudian Inspektorat juga menemukan Pemerintah Desa tidak memberikan gaji perangkat desa dan tunjangan BPD selama 3 Bulan yang terhitung sejak bulan Mei, Juni, dan Juli sebesar Rp.122.542.348 serta Gaji 13 sebesar Rp.16.073.210.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Kabupaten Bima Teriaki Maling Saat Diringkus Polisi

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan Pemerintah Desa menggelapkan Dana Desa (DD) sebesar 40 persen tahap II dengan nilai Rp.255.027.600.

"Sudah ada temuan Inspektorat penggelapan Anggaran Dana Desa sebesar Rp500 juta dari semua item itu," kata Yusuf salah satu pemuda desa Wilamaci yang tergabung dari Aliansi Pemuda Islam (API) Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, penggelapan Anggaran Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa Wilamaci sudah 2 tahun lebih. Bahkan, API telah melaporkan secara kelembagaan di Mapolres Bima.

Namun, kasus dugaan yang dilaporkan terkait hal demikian belum juga ada kejelasan dari pihak berwajib. "Kemarin kita laporkan, tapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan," bebernya.

Maling danaBaca Juga: Profil Singkat Kades Maling Dana Desa Rp499 Juta Demi Beli Skincare

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x