JURNAL SUMBAWA - Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporJajaran direksi Bank NTB Syariah ke Dit Reskrimsus Polda NTB.
Laporan itu terkait ada indikasi dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Prof Asikin menyebutkan, ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Dikutip oleh JS dari NTBsatu.
Dalam laporannya, Asikin menjelaskan bahwa pemberian kredit oleh direksi Bank NTB Syariah diduga terindikasi menyalahi prosedur, yang dapat merugikan keuangan bank.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 31 Januari 2024, Pentingnya Merubah Pola Makan Bagi Libra Besok
Disamping itu, Beliau juga melaporkan dugaan korupsi pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah termasuk pembangunan gedung utama di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Itu (pembangunan gedung) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp2,4 miliar,” kata Asikin kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Mengenai teknis pembangunan gedung Bank NTB Syariah, Diduga terindikasi adanya kekurangan volume dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel
Editor: Adhar