JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan Hasil penghitungan suara Partai Ummat calon anggota DPRD di Dapil 3 Provinsi NTB.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara sah Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Minggu 10 Maret 2024.
Sebagai informasi, Dapil 3 Provinsi NTB mencakup wilayah Kabupaten Lombok Lombok Timur A. Kemudian kuota kursi di Dapil 3 terdapat 9 kursi.
Baca Juga: Zulkifliemansyah Kembali Berpasangan Dengan Rohmi Djalilah Jilid II pada Pilgub NTB
Lantas, berapakah perolehan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Ummat.?
- EVA ZAINORA, S.H.=199
- LALU MUHAMMAD FADIL, S.H.=527
- RAUHULHIDAYATJANNAH = 91
- LALU LAZUARDI SINATRYA = 97
- SYAHID = 117
- BAIQ YULIANI = 70
- ICIN = 157
- JALALUDIN RUMY = 447
Baca Juga: IDP Dampingi LPB Maju di Pilgub NTB: Kader Partai Sebut, Itu Bisa Saja Terjadi
Perolehan Suara Partai = 667
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon = 2.372
Itulah perolehan suara Partai Ummat berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat Provinsi NTB untuk Dapil 3.***