“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 Tahun”
Iptu zulkifili kapolsek Belo mengatakan, bahwa senpi rakitan tersebut berjenis senpi rakitan laras pendek.***