JURNAL SUMBAWA - Kepolisian Sektor Belo Polres Bima menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan pendek milik salah satu warga Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung di Desa Roka yang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Roka tepat pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekitar pukul 20.00. Wita
Penyerahan Senpi Rakitan tersebut didampingi oleh Kades Roka, Sekdes Roka dan Ketua karang taruan Desa Roka.
Baca Juga: Maraknya Terjadi Perdagangan Orang, Polres Bima Lakukan Pencegahan
Penyerahan satu pucuk senjata rakitan itu merupakan hasil dari upaya Preemtif dan himbauan yang intensif dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Untuk itu Kapolres Bima melalui kapolsek Belo menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat apabila memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, apabila menguasai, memiliki dan menggunakan Senpi Rakitan maka akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus KDRT di Bima, Suami Mencoba Kabur Tau-tau Alami Kecelakaan
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :