"Pada saat pelaku membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut di lihat langsung oleh beberapa orang warga setempat dan petugas sendiri," tuturnya kasat
Lebih lanjut kasat menjelaskan, setelah mengamankan AD beserta barang buktinya, AD langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Status Pegawai Honorer Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Meski begitu, kata kasat, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 112 ,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara.***