Patroli Malam Hari, Polisi Berhasil Sita Miras Dari Hasil Penyelidikan lebih Lanjut

- 26 Mei 2024, 14:40 WIB
Dok. Humas Polres Bima
Dok. Humas Polres Bima /

JURNAL SUMBAWA - Patroli di malam hari dam melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Anggita personil Polres Bima melalui Polsek Bolo berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) pada Sabtu malam 25 Mei 2024.

Pada kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Bolo, anggota personil menemukan pemuda yang sedang asik pesta miras, satu diantaranya merupakan perempuan.

"Saat tim menyisir di pusat pertokoan pasar Sila ditemukan pemuda yang tengah asik sedang minum miras," Kapolres AKBP Eko Sutomo melalui Humasnya Adib.

Baca Juga: Gudang Jagung di PT CPI Bima Mengalami Kemacetan, Polisi Laksanakan Pengamanan

Adib menjelaskan, saat melakukan interogasi terhadap para pemuda. Pemuda tersebut mengakui kalau miras itu didapatkan dan dibeli di salah satu Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Dari interogasi tersebut, Anggita personil langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah kios yang masih saja nekad menjual miras.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Daerah Kabupaten Bima Resmi Diluncurkan

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita 42 miras jenis arak Bali dan 6 Botol miras jenis Bir Bintang. Pemilik warung diberikan teguran keras dan tidak lagi menyediakan dan atau menjual miras dalam apapun.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah