Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tetapkan 20 Orang Tersangka

- 27 Mei 2024, 12:58 WIB
Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tetapkan 20 Orang Tersangka
Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tetapkan 20 Orang Tersangka /Dok. Humas Polres Bima/

Dr

JURNAL SUMBAWA - Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkapkan 15 kasus narkoba diwilayah Kabupaten dan Kota Bima. Pengungkapan kasus tersebut ditetapkan 20 orang tersangka.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Bima mengungkapkan selama dua bulan Berturut-turut, yakni pada bulan Maret dan Mei 2024.

"Dua Bulan berturut-turut kita ungkap 15 kasus itu, dan menetapkan 20 orang tersangka," kata Kapolres AKBP Eko Sutomo.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Resmi Diluncurkan, Bupati Bima: Jaga Keamanan dan Pilkada yang Sehat

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Bima berhasil menyita barang bukti berupa 146,56 gram (Netto) sabu, 315, 95 gram (Netto) Ganja, 510 butir Pil Tramadol, dan uang tunai yg ditemukan disekitar TKP sebesar Rp. 240.800.000, serta menetapkan 20 orang tersangka.

"Pihak kami telah mengungkapkan 15 kasus narkoba, dari kasus itu sebanyak 20 orang menjadi tersangka," kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K. Sabtu Mei 2024.

Eko Sutomo mengungkapkan, dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya telah masuk Tahap 1, sementara satunya masih dalam Tahap penyidikan.

Baca Juga: Setelah Daftar di Dua Partai, H. Sanusi Kini Daftar di Partai Gerindra Sebagai Calon Bupati Bima

Dengan tersangka, Masing-masing untuk barang bukti sabu, SH alias Teja (32), warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, GN (33) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AL (29) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, SA (31) warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SH (43) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, FS (25) Desa Keli Kecamatan Woha, MY (34) warga Desa Tenga Kecamatan Woha, BH (26) warga Desa Cenggu Kecamatan Woha, AR (19) warga Desa Kanca Kecamatan Parado.

Kemudian, AG (20) warga Desa Baralau Kecamatan Woha, MH (28) dan SY (31) warga Desa Naru Kecamatan Woha, FR (29) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AD (33) dan RS (21) serta DA (41) warga desa Tumpu Kecamatan Bolo, MH (22) dan HK (16) warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kapolres mengatakan, untuk barang bukti ganja, pihaknya telah menetapkan terangka MY (45) warga Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta BB Tramadol adalah SH (45) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha.

Baca Juga: Gudang Jagung di PT CPI Bima Mengalami Kemacetan, Polisi Laksanakan Pengamanan

“Untuk Pidana di Bidang kesehatan (Tramadol), adalah hasil kerjasama dengan Loka POM Bima,” bebernya Kapolres Bima.

Lebih lanjut ia jelaskan, untuk kasus sabu yang masih dalam tahap penyidikan, Masing-masing tersangka, LF (46) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, MG (23) warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, AG (41) warga Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, BS (59) warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, IM (45) dan RR (33) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah