Tinggal di Pelosot Desa, Polres Bima Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

- 17 Juni 2024, 18:04 WIB
Tinggal di Pelosot Desa, Polres Bima Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Tinggal di Pelosot Desa, Polres Bima Berhasil Ringkus Pengedar Sabu /Dok Polres bima /

JURNAL SUMBAWA - Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dari Pelosot desa di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2024. Diketahui, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial DM asal Warga Desa Rasabou, kecamatan Tambora. DM diamankan bersama barang buktinya 10,40 Gram Sabu.

"Kita ungkap kasus ini, dan DM diamankan dengan barang bukti sabu miliknya," kata Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah.

Baca Juga: Polres Bima Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Asal Tambora

Ferdiansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap DM terjadi pada kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Bima.

Saat melakukan penangkapan, DM sedang duduk didalam rumahnya, tim Satresnarkoba langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjutnya, tim berhasil menyita dan mengamankan 33 poket narkoba jenis sabu yang siap edar dengan berat 10,40 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Lunyuk

"DM kami amankan dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya Kasat.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah