Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat eform.bri.co.id

16 Januari 2022, 11:26 WIB
Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat eform.bri.co.id /Ekiosbri/

JURNAL SUMBAWA - Simak cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tahun 2022 melalui eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tersebut dicarikan untuk membantu pelaku UMKM ditengah kesulitan ekonomi saat pandemi Covi-19.

Baca Juga: Sinopsis Drama India Silsila Episode 32 di ANTV Hari Ini : Marah, Kunal Akhiri Hubungannya dengan Mauli

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro yang disingkat BPUM menjadi amunisi pemerintah menggerakan roda perekonomian pelaku usaha kecil.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian BLT UMKM masih akan dilanjutkan di tahun 2022.

Ia mengakatan bahwa kelanjutan program BLT UMKM akan ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).

Baca Juga: Segera Cek Link cekbansos.kemensos.go.id Untuk Mengecek Pencairan Bansos PKH Januari 2022

Namun demikian, Anda bisa melakukan cek secara langsung status penerima BLT UMKM tahun 2022 memalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM tahun 2022

- Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum 

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi 

- Klik proses inquiry

- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako Rp 2,4 Juta pada 2022, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id

Apabila terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Syarat cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta

1. Penerima BLT UMKM harus melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.

Baca Juga: KUR Syariah Bunga 0 persen Tanpa Riba, Hadir Untuk Masyarakat, Cek Cara Pengajuan Beserta Syaratnya

Syarat menerima BLT UMKM

Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.

- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM 

- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK 

Baca Juga: Ayo Buruan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta. Segera Cek Lewat Link eform.bri.co.id

- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya 

- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD 

- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler