Dapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Segera Daftarkan Diri Secara Offline, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya

19 Januari 2022, 17:34 WIB
Dapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Segera Daftarkan Diri Secara Offline, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Masyarat di Desa berpeluang untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 300 ribu, segera daftarakan diri Anda secara offline atau cek sid.kemendesa.go.id. Berikut ini syarat dan cara selengkpanya.

Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT akan cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu tahun 2022. Tujuan BLT Dana Desa ialah untuk mengurangi dampak pandemi Covid 19  dan penanganan kemiskinan di desa.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk BLT Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga: Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial.

Berikut ssyarat agar mendapatkan BLT Dana Desa :

1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Menggasak Borneo FC skor 1-0, Robert Rene Alberts Tidak puas

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

Baca Juga: Polemik Pemindahan Ibu Kota Negara, Fahri Hamzah: Aku Sedih dengan Cara Kalian Meninggalkan Kota Ini

5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Cara mendagtarkan diri secara offline atau manual

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online Lewat Link kur.bri.co.id. BRI Dapat Alokasi Dana Rp260 Triliun di 2022

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat eform.bri.co.id

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.***

 

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler