KUR Terbaru Bunga Hanya 3 Persen, UMKM bisa Manfaatkan Akses KUR Kata Menko Perekonomian

22 April 2022, 09:01 WIB
KUR Terbaru Bunga Hanya 3 Persen, UMKM bisa Manfaatkan Akses KUR Kata Menko Perekonomian /Ahmad D/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan KUR terbaru bunga hanya 3 persen, UMKM bisa manfaatkan akses KUR

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap UMKM bisa memanfaatkan akses KUR yang diberikan pemerintah pada tahun ini.

Airlangga Hartarto mengungkapkan saat menyerahkan penyaluran KUR secara simbolis disampaikan kepada 2 debitur BNI yang memiliki usaha di bidang industri sarung tangan kulit yang saat ini telah dipasarkan hingga ekspor ke Malaysia.

Baca Juga: Dana KUR Membantu Permodalan Usaha Mikro Rakyat, Airlangga Hartarto:Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 283 Triliun

"Kami berharap kepada UMKM untuk terus mengakses KUR. Karena KUR telah disiapkan Pemerintah sebesar Rp 373,17 Triliun dengan subsidi bunga 3 persen, jadi silahkan dimanfaatkan,” ujar dia saat melakukan kunjungan kerja di Garut Kamis 21 April 2022.

Industri pengolahan masih memberikan kontribusi terbesar terhadap struktur Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan tercatat mencapai sebesar 19,25 persen pada tahun 2021.

Industri pengolahan sendiri berhasil tumbuh sebesar 3,39 persen (yoy) sepanjang tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini di Pegadaian Jumat 22 April 2022, Ternyata Segini Uangnya Kalau Punya Emas 1 Kg

Sementara itu, untuk sektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki sebagai bagian dari industri pengolahan nonmigas juga berhasil tumbuh positif sebesar 7,75 persen (yoy) pada 2021 dengan kontribusi 0,25 persen terhadap PDB.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, untuk sektor industri tersebut menyumbang PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) dengan nilai mencapai Rp 42,51 triliun pada 2021.

Nilai tersebut porsinya sebesar 1,44 persen dari industri pengolahan nonmigas nasional.

Baca Juga: Cara Mematikan Bunyi Meteran Listrik Pulsa Tekan ini. Jangan Dicoba Kalau Pelupa, ini Sebabnya

Pemerintah juga telah mendorong keberpihakan yang besar kepada pengembangan industri kecil dan menengah melalui pemberlakuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler