Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya

- 3 Desember 2021, 12:22 WIB
Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya /Gas elpiji/

WARTA SUMBAWA - Gas elpiji (LPG) atau liquefied petroleum gas berukuran 3 kg termasuk bahan bakar alternatif yang saat ini banyak digunakan masyarakat untuk keperluan memasak.

Usaha gas elpiji saat ini jadi salah satu usaha yang dipertimbangkan oleh banyak orang. Kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari.

Hal ini mengingat tabung melon sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga.

Baca Juga: Mari Simak Penjelasan Keutamaan Salat Dhuha

Cara menjadi agen gas elpiji juga terbilang mudah, syarat dan modalnya juga cukup mudah pula. Berikut rinciannya,

Melansir dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp 100 juta.

Ini sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Baca Juga: Salat Sunnat Dhuha Lengkap Dengan Tata Caranya

Berikut syarat lengkap lainnya untuk menjadi agen elpiji:

1. Calon Mitra agen gas elpiji harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, NPWP perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang dibutuhkan untuk melengkapi formulir data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT atau Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 3 Desember 2021 : Al Bimbang, Apakah Irvan Perlu Tahu Tentang Andin?

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Selain itu, calon mitra juga wajib memenuhi syarat di bawah ini:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

Baca Juga: Irvan Ketar-ketir Al Tahu Tentang Dirinya, Rendy Dikasih Tahu Bahwa Jessica Diperkosa : Sinopsis Ikatan Cinta

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:

a. Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
b. Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan Pemerintah daerah setempat.

c. Fakta Integritas.

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah