Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut

- 30 Desember 2021, 20:28 WIB
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut /Pixabay/

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Mensos Risma Sebut Penyaluran Bansos PKH, BPNT dan BST Capai 97 Persen

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level empat yang ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah