Simak Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Pemerintah Cairkan Melalui Kementrian Desa

- 15 Januari 2022, 08:44 WIB
Simak Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Pemerintah Cairkan Melalui Kementrian Desa
Simak Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Pemerintah Cairkan Melalui Kementrian Desa /Tangkap layar Instagram @kemensosri/

JURNAL SUMBAWA - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu melalui kementerian PDTT.

Simak syarat mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT dan akan cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu tahun 2022 ini.

Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (PDTT) mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk BLT Dana Desa tersebut.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,0 Skala Richter Terjadi di Bima NTB, Tidak Berpotensi Tsunami

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid19 dan penanganan kemiskinan di desa.

Abdul Halim menjelaskan bahwa sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid19, dan pembangunan desa.

"Sekitar 40 persen DANA Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Abdul Halim.

Baca Juga: Miko Ungkap Kondisi Terakhir Tukul Arwana Setelah Operasi Pendarahan Otak

Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x