Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan dana desa untuk BLT 2022 sudah tepat.
Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BLT Dana Desa Tahun 2022. Simak Syarat dan Cara Daptakan Bantuan Rp 300 Ribu
Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
Pemerintah akan kembali mencairkan bansos berupa BLT Dana Desa Rp300.000 tahun ini. Masyarakat desa yang memenuhi syarat mendapatkan BLT Rp300.000.
Bansos ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun
1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil.
Baca Juga: Miko Ungkap Kondisi Terakhir Tukul Arwana Setelah Operasi Pendarahan Otak
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)