3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.
Baca Juga: KUR Syariah Bunga 0 persen Tanpa Riba, Hadir Untuk Masyarakat, Cek Cara Pengajuan Beserta Syaratnya
Syarat menerima BLT UMKM
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Baca Juga: Ayo Buruan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta. Segera Cek Lewat Link eform.bri.co.id