3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
Baca Juga: Polemik Pemindahan Ibu Kota Negara, Fahri Hamzah: Aku Sedih dengan Cara Kalian Meninggalkan Kota Ini
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Cara mendagtarkan diri secara offline atau manual
1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)