JURNAL SUMBAWA - Pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tentu memiliki langkah dan syarat untuk pencairannya.
Perlu di ingat, bahwa pencairan dana KUR BSI hanya bisa dilakukan oleh pelaku UMKM.
Pelaku UMKM bisa mengajukan diri untuk mencairkan dana KUR BSI minimal sudah 6 bulan berjalan usahanya.
Baca Juga: Mau Ajukan Dana KUR Tanpa Ribet! Daftar Secara Online Disini Melalui Link kur.bri.co.id
Dana KUR BSI juga bisa diajukan secara online lewat link www.bank.bsi.co.id dengan menggunakan hp dirumah tanpa mengantri ke bank
Dana KUR BSI memiliki keunggulan yaitu tanpa bunga dan bebas biaya administrasi.
Dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.
Baca Juga: Aspal Sirkuit Mandalika Cukup Membahayakan, Ragam Komentar Harus Dilakukan Pengaspalan Ulang
Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga Rp50 Juta