Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan

- 28 Februari 2022, 06:23 WIB
Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan
Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan /Instagram/ @bsi/

JURNAL SUMBAWA - Simak berikut tips mendapatkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa bunga dan bebas biaya administrasi

Dana KUR BSI bisa didapatkan oleh pelaku UMKM secara online tanpa mengantri di bank.

Pencairan dana KUR BSI hingga Rp50 juta dan bisa daftarkan oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Dana KUR BRI Langsung Dengan Tahap Pencairannya

Sebelum anda melakukan pencairan anda harus penuhi dengan beberapa syarat dan langkah berikut ini

Pelaku UMKM bisa mengajukan diri untuk mencairkan dana KUR BSI minimal sudah 6 bulan dan silakan Ajukan di www.bankbsi.co.id

Dana KUR BSI memiliki keunggulan yaitu tanpa bunga dan bebas biaya administrasi.

Dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Baca Juga: Final Liga Champion Dipindahkan ke Paris Atas Hukuman Rusia Terhadap Ukraina

Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga Rp50 Juta

Keunggulannya KUR BSI antara lain seperti prosesnya mudah dan cepat, pendaftaran bebas biaya administrasi.

Sebelum anda mengajukan dana KUR di BSI anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. syarat pengajuan dana KUR BSI.

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

Baca Juga: Alat Perang Rusia Paling Ditakuti Dunia, Pesawat Pembom Mematikan TU-160 Akan Dikerahkan

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

Baca Juga: Mengancam Keamanan Eropa, NATO Kerahkan Pasukan Khusus Pengamanan Benteng Pertahanan

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah