JURNAL SUMBAWA - Penerima bantuan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) adalah pelaku UMKM yang sudah berjalan 6 bulan.
Pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan program dana KUR BNI.
Pencairan tersebut bisa melalui link yang tertera dengan menggunakan Hp dirumah anda dan Ajukan di link eform.bni.co.id.
Baca Juga: Demi Rakyat, Wali Kota Ukraina Tertembak Saat Bagikan Bantuan Roti
Pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) bisa melalui laman yang telah disediakan oleh pihak Bank.
Dengan melalui laman tersebut anda bisa mengakses dengan mudah tanpa mengantri di Bank.
pencairan dana KUR BNI hanya dilakukan pelaku UMKM yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kelompok 212 Tuntut Yaqut Cholil Qoumas Mundur, Menag Keluarkan Pernyataan
Seperti diketahui, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menambah alokasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2022 ini mencapai Rp38 triliun.