1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
3. Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal 6 bulan
4. Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan usaha produktif dan layak
5.Memiliki perizinan usaha minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Luhut Binsar Pandjaitan: Itu Aspirasi Rakyat
6. Memiliki riwayat kredit yang lancar
7.Tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.***