Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, lalu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Akses Pembiayaan KUR Mandiri Goes to Campus
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah itu, KPM melengkapi data diri sesuai KTP.
- KPM wajib mengisi alamat tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini Selasa 19 April 2022: Terbukalah pada Pasangan Anda
- Selanjutnya, isi nama lengkap.
- Isi 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode tidak jelas, segera klik ulang kotak kode agar mendapatkan kode baru.
- Lalu, pilih dan klik tombol “Cari”.