Fasilitas KUR BNI Hingga Rp500 Juta, Lengkapi Syarat Dibawah Ini dan Dapatkan Dana Bantuan KUR

- 4 Oktober 2023, 09:54 WIB
Fasilitas KUR BNI Hingga Rp500 Juta, Lengkapi Syarat Dibawah Ini dan Dapatkan Dana Bantuan KUR
Fasilitas KUR BNI Hingga Rp500 Juta, Lengkapi Syarat Dibawah Ini dan Dapatkan Dana Bantuan KUR /sreenshot/@bni.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Bank Negara Indonesia telah memfasilitasi pelaku usaha dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penambahan modal usaha.

Untuk menjadi usaha yang produktif, Negara telah mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat KUR BNI hingga Rp500 juta.

Fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Baca Juga: Metode Baru Belanja Online Dihadirkan Shopee dengan COD Cek Dulu, Buka Dulu Baru Bayar

Dengan berbagai manfaat yang diberikan, BNI KUR adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dan meraih kesuksesan di masa depan. Bisnis apapun Anda makin lancar dengan Kredit Usaha Rakyat BNI.

Keunggulan BNI Kredit Usaha Rakyat :

- Fasilitas kredit hingga Rp 500 juta
- Proses cepat
- Persyaratan mudah
- Suku bunga bersaing
- Jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun
- Suku bunga rendah hanya 7% eff per tahun.

Baca Juga: Diduga Malpraktik! Muncul 3 Fakta Bocah Divonis Mati Batang Otak Hingga Meninggal Dunia

Persyaratan Umum :

- Warga Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Perorangan
- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta

Badan Usaha

- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta

Baca Juga: MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Bima, Bupati Bima Himbau Dewan Hakim Kedepankan Kualitas Qori dan Qoriah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta
- Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah