Wartasumbawa.com - Diantara kita mungkin pernah mendengar suatu hadits yang berbunyi 'Baina kulli azanaini shalat' yang artinya 'Diantara dua adzan ada shalat'.
Disisi lain ada yang mengatakan bahwa shalat sunnah sebelum isya adalah ghairu masyru’ atau tidak disyariatkan. Bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut?
Pertanyaansaudara tentang hubungannya dengan hadis yang saudara tanyakan, yang nash lengkapnya sebagai berikut:
Baca Juga: Banyak Sarjana Barat Mengkaji Islam, Ulil Abshar Abdalla Bongkar Dosa Intelektualnya
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ. [رواه البخارى: الأذان: بين كل أذانين صلاة لمن شاء]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara setiap dua adzan (ada) shalat, di antara setiap dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya,” (HR. al-Bukhari).
Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan shalat sunnat.
Baca Juga: Masjid Islam di Cordoba Spanyol
Artinya antara adzan dan iqamah tersedia waktu untuk mendirikan shalat sunat sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.