JURNAL SUMBAWA - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan setiap umat diminta untuk menahan diri dari segala perilaku yang dapat membatalkan puasa.
Dalam buku Fiqih Praktis, Buya Yahya menyampaikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan seseorang.
Hal-Hal yang membatalkan Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang.
Lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar.
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut.
Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.
2. Muntah dengan sengaja